IPMADO JOGLO--Puluhan mahasiswa dari
Dogiyai di Jogjakarta dan Solo mengadakan diskusi panel mingguan pada hari
Jum’at (09/03/18), jam 18.00–20.30 WIB dengan topik BPJS (Badan Penyelenggaraan
Jaminan Sosial) Kesehatan. Materi diskusi dibawakan oleh Daniel Wakei,
mahasiswa Pendidikan Kedokteran di UGM, didampingi Nico Tigi sebagai moderator dan
Maria Petege sebagai notulis.
Diskusi ini diadakan
di Teras depan Sekretariat
Ikatan Pelajar Mahasiswa
Dogiyai (Ipmado) Jogjakarta-Solo. Ini kali kedua Ipmado Joglo gelar diskusi
panel, setelah tiga minggu yang lalu, Badan Pengurus Harian Ikatan Pelajar
Mahasiswa Nabire Paniai Dogiyai dan Deiyai (BPH Ipmanapandode) Joglo bersama
BPH empat paguyuban
menentukan ihwal diskusi rutinitas
tiap Jum’at malam setiap minggu.
Daniel Wakei ketika mengawali penyampaian materi mengatakan, BPJS
Kesehatan itu semacam BUMN yang diberi tugas khusus
oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat
Indonesia, terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN),
Penerima Pensiun ASN, TNI/POLRI, Badan Usaha, karyawan, ataupun
rakyat biasa.
“Ada perbedaan antara
orang atau keluarga biasa dengan karyawan di suatu perusahaan. Kalau orang atau
keluarga biasa, mereka harus mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan. Bisa
juga lewat online. Sedangkan mereka
yang karyawan, nanti yang mendaftarkan adalah pihak perusahaan. Karena itu
memang sudah jadi tanggung jawab pihak perusahaan.” Begitu Wakei menjelaskan.
Ada iuran wajib untuk
BPJS Kesehatan. Untuk pembayaran iuran, para karyawan di perusahaan dibayarkan
oleh pihak perusahaan. Sementara para ASN dan penerima pensiunan ASN, uang
iuran dipotong dari gaji pokok. Sedangkan bagi warga miskin, iuran ditanggung
pemerintah melalui program bantuan iuran.
Banyak hal yang
dijelaskan oleh Wakei. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan
sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah bagaimana proses
dan apa persyaratannya apabila seorang mahasiswa, misalnya kita, mau pindah Faskes?.
Wakei menjelaskan,
untuk urus perpindahan Faskes, orang bisa ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan
urus disana. Bisa juga melalui online.
Ada pun, katanya, syarat-syaratnya yaitu melampirkan surat keterangan tinggal
sementara yang diperoleh dari kecamatan, mengisi formulir perubahan data di
kantor cabang BPJS Kesehatan, membawa kartu BPJS lama, membawa Kartu Keluarga
(KK), dan KTP.
“Kartu BPJS Kesehatan
ini perlu dimiliki oleh kita semua, mahasiswa dari Papua sana yang merantau
disini. Karena selain meringankan beban biaya yang harus dibayar ke tenaga
kesehatan, juga secara tidak langsung kita tidak mempersulit orangtua. Dan penting
bagi kita juga untuk baku kasih tahu cara urus. Misal yang sudah tahu kasih
tahu ke yang belum tahu, supaya sama-sama tahu,” beber salah satu peserta
diskusi.
0 comments:
Post a Comment