Ipmado Joglo Gelar Diskusi dengan Topik BPJS Kesehatan

 
Suasana diskusi di teras sekretariat Ipmado Joglo.(Foto: Kaldo/Ipmanapandode Joglo.Ist)
IPMADO JOGLO--Puluhan mahasiswa dari Dogiyai di Jogjakarta dan Solo mengadakan diskusi panel mingguan pada hari Jum’at (09/03/18), jam 18.00–20.30 WIB dengan topik BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan. Materi diskusi dibawakan oleh Daniel Wakei, mahasiswa Pendidikan Kedokteran di UGM, didampingi Nico Tigi sebagai moderator dan Maria Petege sebagai notulis.
Diskusi ini diadakan di Teras depan Sekretariat Ikatan Pelajar Mahasiswa Dogiyai (Ipmado) Jogjakarta-Solo. Ini kali kedua Ipmado Joglo gelar diskusi panel, setelah tiga minggu yang lalu, Badan Pengurus Harian Ikatan Pelajar Mahasiswa Nabire Paniai Dogiyai dan Deiyai (BPH Ipmanapandode) Joglo bersama BPH empat paguyuban menentukan ihwal diskusi rutinitas tiap Jum’at malam setiap minggu.
Daniel Wakei ketika mengawali penyampaian materi mengatakan, BPJS Kesehatan itu semacam BUMN yang diberi tugas khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Penerima Pensiun ASN, TNI/POLRI, Badan Usaha, karyawan, ataupun rakyat biasa.
“Ada perbedaan antara orang atau keluarga biasa dengan karyawan di suatu perusahaan. Kalau orang atau keluarga biasa, mereka harus mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan. Bisa juga lewat online. Sedangkan mereka yang karyawan, nanti yang mendaftarkan adalah pihak perusahaan. Karena itu memang sudah jadi tanggung jawab pihak perusahaan.” Begitu Wakei menjelaskan.
Ada iuran wajib untuk BPJS Kesehatan. Untuk pembayaran iuran, para karyawan di perusahaan dibayarkan oleh pihak perusahaan. Sementara para ASN dan penerima pensiunan ASN, uang iuran dipotong dari gaji pokok. Sedangkan bagi warga miskin, iuran ditanggung pemerintah melalui program bantuan iuran.
Banyak hal yang dijelaskan oleh Wakei. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah bagaimana proses dan apa persyaratannya apabila seorang mahasiswa, misalnya kita, mau pindah Faskes?.
Wakei menjelaskan, untuk urus perpindahan Faskes, orang bisa ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dan urus disana. Bisa juga melalui online. Ada pun, katanya, syarat-syaratnya yaitu melampirkan surat keterangan tinggal sementara yang diperoleh dari kecamatan, mengisi formulir perubahan data di kantor cabang BPJS Kesehatan, membawa kartu BPJS lama, membawa Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
“Kartu BPJS Kesehatan ini perlu dimiliki oleh kita semua, mahasiswa dari Papua sana yang merantau disini. Karena selain meringankan beban biaya yang harus dibayar ke tenaga kesehatan, juga secara tidak langsung kita tidak mempersulit orangtua. Dan penting bagi kita juga untuk baku kasih tahu cara urus. Misal yang sudah tahu kasih tahu ke yang belum tahu, supaya sama-sama tahu,” beber salah satu peserta diskusi.


Share on Google Plus

About Ipmanapandode Joglo

IPMANAPANDODE JOG-LO adalah Organisasi Pelajar dan Mahasiswa Nabire,Paniai,Dogiyai dan Deiyai di Yogyakarta dan Solo.

0 comments:

Post a Comment