WEWENANG, TANGGUNG JAWAB DAN TUGAS PENGURUS DALAM ORGANISASI

logo Ipmanapandode Joglo.Ist

1.    KETUA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum Rapat Pengurus Organisasi (RPO).

Tanggung jawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPO pada akhir masa baktinya.

Tugas 
  •  Memimpin rapat – rapat pengururs Maupun Rapan Umum yang diikuti seluruh Anggota Organisasi.
  • Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam Rapat Organisasi
  • Mewakili organisasi untuk menghadiri acara tertentu atau agenda lainnya
  • Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar.
  • Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
  • Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
  • Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Organisasi dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
  • Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi
 2.    WAKIL KETUA

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas
  • Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam organisasi.
  • Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan.

3.    SEKRETARIS

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan organisasi.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.

Tugas
  • Bersama Ketua Membuat Surat Keputusan dan Rencana Kerja Organisasi.
  • Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
  • Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat –rapat lainnya.
  • Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antar bidang
  • Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

4. TUGAS WAKIL SEKRETARIS (JIKA ADA)


Kewenangan


Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumah tanggaan.

Tanggungjawab

Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

Tugas 
  • Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
  • Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat lainnya.
  • Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPO maupun rapat Umum.
  • Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
  • Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
  •  logistik dan travel organisasi.
 5.  BENDAHARA 

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

Tanggungjawab


Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

Tugas 
  • Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan keuangan organisasi.
  • Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat Organisasi dan rapat-rapat Lainnya.
  • Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

6.   TUGAS WAKIL BENDAHARA  (JIKA  ADA)

Kewenangan

Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.


Tanggungjawab

Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

Tugas 
  •  Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.


7. TUGAS KEPALA BIDANG / SEKSI-SEKSI 

Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan yang berhubungan dengan Kegiatan (Dalam hal ihi dikhususkan pada Pelaksanaan Pertandingan).

Tanggungjawab

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Penyelenggaraan Pertandingan.

Tugas 
  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kegiatan dan Pelaksanaan Pertandingan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPO / RU.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas dan Kegiatan Organisasi yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas Kegiatan Organisasi.
  • Membangun hubungan kerjasama setiap Anggota Organisasi.
  • Menyelenggarakan Kegiatan yang sudah menjadi Agenda Dalam Organisasi.


Semoga Bermanfaat dan dilaksanakan sesuai dengan yang terpapar diatas.


Share on Google Plus

About Ipmanapandode Joglo

IPMANAPANDODE JOG-LO adalah Organisasi Pelajar dan Mahasiswa Nabire,Paniai,Dogiyai dan Deiyai di Yogyakarta dan Solo.

0 comments:

Post a Comment